Kemenag Paser

Layanan Keagamaan

  1. Pendaftaran haji reguler melalui Kantor PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu).
  2. Pembatalan setoran awal haji reguler.
  3. Pelimpahan nomor porsi haji reguler karena meninggal dunia atau sakit permanen.
  1. Permohonan Penceramah Agama Islam.
  2. Permohonan Rohaniawan dan Pembaca Doa.
  3. Permohonan Jadwal Imsakiyah/Sholat.
  4. Permohonan Sertifikasi Arah Kiblat.
  5. Permohonan Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Masjid/Mushola.
  6. Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Masjid/Musholla.
  7. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim.
  1. Pemberian Izin Operasional LAZ (Lembaga Amil Zakat).
  1. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Rumah Ibadah (Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng).
  2. Penerbitan Surat Keterangan Lapor Lembaga Keagamaan (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu).
  3. Penerbitan Rekomendasi (Pendirian Rumah Ibadah, Proposal Bantuan, Pencairan Bantuan) Agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
  4. Permohonan Petugas Rohaniawan (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu).

Layanan Umum

  1. Izin Pengajuan Magang/PKL.
  2. Legalisir Dokumen.
  3. Izin Penelitian Pada Madrasah.
  1. Permohonan Data dan Informasi Keagamaan.
Scroll to Top