UMUM
Izin Pengajuan Magang/PKL
Unit Kerja Pelaksana: Subbag Tata Usaha
KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan Pelayanan
1. Surat perihal permohonan izin pengajuan magang dari institusi pendidikan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persetujuan/penolakan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
10 hari kerja
4. Biaya / Tarif
GRATIS
5. Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Izin Pengajuan Magang/PKL
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Silakan akses https://lapor.kemenagpaser.id.
KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)
1. Dasar Hukum
.
2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
.
3. Kompetensi Pelaksana
.
4. Pengawasan Internal
.
5. Jumlah Pelaksana
.
6. Jaminan Pelayanan
.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
.
Pengajuan Berkas Digital
Pastikan semua persyaratan telah siap.