Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
KP

Kemenag Paser

Standar Maklumat Pelayanan Publik

← Beranda Utama
UMUM

Pelayanan Konsultasi

Unit Kerja Pelaksana: Subbag Tata Usaha

KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan Pelayanan

Menyampaikan identitas pemohon, topik/permasalahan yang akan dikonsultasikan, serta dokumen pendukung apabila diperlukan.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

• Pemohon datang ke PTSP atau menyampaikan permohonan konsultasi melalui kanal layanan yang tersedia. 

• Petugas PTSP menerima pemohon dan mengidentifikasi topik/permasalahan konsultasi. 

• Petugas PTSP memberikan informasi awal atau meneruskan kepada pejabat/unit teknis terkait sesuai bidang konsultasi. 

• Pejabat/unit teknis memberikan penjelasan, arahan, atau solusi sesuai ketentuan yang berlaku. 

• Petugas PTSP mencatat layanan konsultasi apabila diperlukan. 

• Pemohon menerima hasil konsultasi/penjelasan layanan.


3. Jangka Waktu Pelayanan

30 s.d. 60 menit sejak konsultasi diterima, atau paling lama 1 hari kerja apabila memerlukan koordinasi dengan unit teknis terkait. Catatan: • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet

4. Biaya / Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Informasi, penjelasan, arahan, atau solusi atas permasalahan layanan keagamaan/administrasi yang dikonsultasikan.

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser (Jl. Sultan Ibrahim Chaliluddin No.29, Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251). 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui: 

a. Telepon: (0543) 3334003 

b. Nomor WhatsApp Pengaduan: 

- 082175811980

- 085246215268

- 085247369153

c. Email: kabpaser@kemenag.go.id 

d. Pengaduan online: lapor.kemenagpaser.id 

e. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

- Website: www.lapor.go.id

 f. Media sosial resmi: 

- Instagram: https://www.instagram.com/kemenag_paser/

- Facebook: https://www.facebook.com/kemenagpaserkab

3. Pengaduan, saran, masukan, dan apresiasi ditindaklanjuti oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.


KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)

1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. 
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026.
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 647 Tahun 2025.

2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

• Ruang tunggu yang nyaman;

• Antrian elektronik untuk mempermudah layanan;

• Ruang pelayanan informasi dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;

• Fasilitas air minum untuk pengguna layanan;

• Jaringan internet;

• Perangkat komputer/laptop;

• Printer dan scanner;

• Alat Tulis Kantor (ATK);

• Ruang konsultasi;

• Ruang laktasi;

• Toilet;

• Area parkir.


3. Kompetensi Pelaksana

• Memahami prosedur pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas. 

• Memahami ruang lingkup tugas dan layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.

• Mampu mengidentifikasi permasalahan konsultasi dan memberikan informasi sesuai ketentuan.

• Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran. 

• Mampu berkomunikasi dengan baik, ramah, santun, serta berkoordinasi dengan pejabat/unit teknis terkait.


4. Pengawasan Internal

• Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang berwenang/atasan langsung. 

• Dilakukan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

• Dilakukan secara berkelanjutan.


5. Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang, terdiri atas petugas PTSP dan pelaksana/pejabat unit teknis terkait.

6. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan, tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas yang kompeten.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

• Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya. 

• Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya. 

• Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi dan bebas dari praktik percaloan. 

• Pemohon mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, ramah, dan tertib.


8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

• Kinerja pelaksana pelayanan dievaluasi secara berkala untuk memastikan peningkatan mutu pelayanan. 

• Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. 

• Evaluasi kepuasan masyarakat dilaksanakan melalui pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bagi pengguna layanan, serta melalui kotak saran, email, media sosial, dan kanal pengaduan yang tersedia.