KEAGAMAAN
Permohonan Penerbitan Surat Tanda Lapor Rumah Ibadah Kristen
Unit Kerja Pelaksana: Subbag Tata Usaha
KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan Pelayanan
1. Fotokopi surat perihal permohonan rekomendasi surat keterangan terdaftar rumah ibadah.
2. Fotokopi Surat Tugas atau SK Gembala/Pendeta/Ketua Jemaat/Pimpinan Gereja/Pura/Vihara/Klenteng
3. Fotokopi KTP Pendeta/Ketua Jemaat/pimpinan
4. Fotokpi SK Kepengurusan
5. Denah/Gambar dan Lokasi Rumah Ibadah.
6. Fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pendaftaran Gereja, Pura Vihara, Klenteng
7. Fotokopi Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ADRT)
8. Jadwal Ibadah / Kegiatan Keagamaan
9. Data Jemaat
10. Alamat Sekretariat
11. Fotokopi IMB/Surat Pernyataan mulai berdiri Tempat Ibadah/Pembinaan Umat
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
10 hari kerja
4. Biaya / Tarif
GRATIS
5. Produk Pelayanan
Surat Tanda Lapor Rumah Ibadah Kristen
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
.
KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)
1. Dasar Hukum
.
2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
.
3. Kompetensi Pelaksana
.
4. Pengawasan Internal
.
5. Jumlah Pelaksana
.
6. Jaminan Pelayanan
.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
.
Pengajuan Berkas Digital
Pastikan semua persyaratan telah siap.