KP

Kemenag Paser

Standar Maklumat Pelayanan Publik

← Beranda Utama
KEAGAMAAN

Permohonan Penerbitan Surat Tanda Lapor Rumah Ibadah Kristen

Unit Kerja Pelaksana: Subbag Tata Usaha

KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan Pelayanan
1. Fotokopi surat perihal permohonan rekomendasi surat keterangan terdaftar rumah ibadah.
2. Fotokopi Surat Tugas atau SK Gembala/Pendeta/Ketua Jemaat/Pimpinan Gereja/Pura/Vihara/Klenteng
3. Fotokopi KTP Pendeta/Ketua Jemaat/pimpinan
4. Fotokpi SK Kepengurusan
5. Denah/Gambar dan Lokasi Rumah Ibadah.
6. Fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pendaftaran Gereja, Pura Vihara, Klenteng 
7. Fotokopi Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ADRT)
8. Jadwal Ibadah / Kegiatan Keagamaan
9. Data Jemaat 
10. Alamat Sekretariat
11. Fotokopi IMB/Surat Pernyataan mulai berdiri Tempat Ibadah/Pembinaan Umat
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.

- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.

- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.

- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.

3. Jangka Waktu Pelayanan

10 hari kerja

4. Biaya / Tarif

GRATIS

5. Produk Pelayanan

Surat Tanda Lapor Rumah Ibadah Kristen

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

.

KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)

1. Dasar Hukum

.

2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

.

3. Kompetensi Pelaksana

.

4. Pengawasan Internal

.

5. Jumlah Pelaksana

.

6. Jaminan Pelayanan

.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

.