KP

Kemenag Paser

Standar Maklumat Pelayanan Publik

← Beranda Utama
KEAGAMAAN

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

Unit Kerja Pelaksana: Seksi Bimas Islam

KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan Pelayanan

1. Surat perihal permohonan surat keterangan yang disahkan oleh KUA setempat.

2. Sejarah singkat majelis ta'lim.

3. Susunan pengurus & KTP.

4. Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan.

5. Berita Acara Verifikasi dan Validasi KUA Kecamatan.

6. KTP Jemaah minimal 15 orang.

7. Foto kegiatan majelis ta'lim.

8. Surat pernyataan keaslian dokumen.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  2. Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  3. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  4. Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penolakan/persetujuan penerbitan rekomendasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan

2 s.d. 5 menit layanan pengajuan. 3 s.d. 5 hari kerja penyelesaian.

4. Biaya / Tarif

Gratis/Tanpa Biaya

5. Produk Pelayanan

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Telp: (0543) 3334003

2. Email: kabpaser@kemenag.go.id

3. Media Sosial

● Instagram: https://www.instagram.com/kemenag_paser/

● Facebook: https://www.facebook.com/kemenagpaserkab

KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)

1. Dasar Hukum

1. UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

2. UU 43/2009 tentang Kearsipan.

3. PP 28/2012 tentang Pelaksanaan UU 43/2009 tentang Kearsipan.

4. KMA 44/2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan.

5. PMA 6/2022 tentang Ortaker Instansi Vertikal Kemenag.

6. KMA 9/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1. Internet;

2. Meja;

3. Kursi;

4. Komputer;

5. Printer;

6. Kertas;

7. Ballpoin; dan

8. Stempel

3. Kompetensi Pelaksana

1. Memahami prosedur layanan;

2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan;

3. Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4. Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan;

5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

6. Mampu menggunakan aplikasi Google Workplace; dan

7. Mampu menggunakan aplikasi Microsoft Office;

4. Pengawasan Internal

Dilakukan sistem pengendalian internal dan dilakukan secara berjenjang serta berkelanjutan.

5. Jumlah Pelaksana

2 (dua) Orang.

6. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas

yang kompeten/profesional dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.