KP

Kemenag Paser

Standar Maklumat Pelayanan Publik

← Beranda Utama
UMUM

Izin Penelitian

Unit Kerja Pelaksana: Subbag Tata Usaha

KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan Pelayanan

1. Surat perihal permohonan izin penelitian dari institusi pendidikan.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  2. Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  3. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
  4. Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.
3. Jangka Waktu Pelayanan

10 hari kerja

4. Biaya / Tarif

GRATIS

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Penelitian

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

.

KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)

1. Dasar Hukum

.

2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

.

3. Kompetensi Pelaksana

.

4. Pengawasan Internal

.

5. Jumlah Pelaksana

.

6. Jaminan Pelayanan

.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

.