Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah
Unit Kerja Pelaksana: Seksi Pendidikan Madrasah
KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan Pelayanan
Dokumen ke-1
- Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser bertanda tangan Kepala RA/Madrasah perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah.
- Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur bertanda tangan Kepala RA/Madrasah perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah.
- Surat yang ditujukan kepada Pengawas Madrasah bertanda tangan Kepala RA/Madrasah perihal Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah.
Dokumen ke-2
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- SK Izin Operasional Pendirian atau SK Perpanjangan Ijin Operasional Yang Telah Habis Masa Berlakunya.
- Piagam Pendirian Madrasah.
- Sertifikat Akreditasi Madrasah.
- Akta Notaris Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
- SK Kemenkumham Pengesahan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
- Struktur Organisasi Kepengurusan RA/Madrasah terbaru bertandatangan Kepala Madrasah & Stempel Madrasah.
- KTP Kepala Madrasah
Catatan:
- Format dokumen dapat diunduh melalui link berikut: Klik disini.
- Semua jenis dokumen persyaratan berupa soft copy atau file scan dengan format pdf.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Layanan Daring (Online):
- Pemohon memilih layanan atau login ke KemenagPaser.id.
- Mendaftarkan diri jika belum memiliki akun.
- Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
- Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada dashboard).
- Pemohon akan mendapatkan konfirmasi estimasi penyelesaian dokumen.
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.
3. Jangka Waktu Pelayanan
30 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.
4. Biaya / Tarif
Gratis (Tidak dipungut biaya)
5. Produk Pelayanan
Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser
Jl. Sultan Ibrahim Chaliluddin No. 29 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Kodepos 76251
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
1. Telepon: (0543) 3334003
2. Nomor WhatsApp Pengaduan:
3. Email: kabpaser@kemenag.go.id
4. Pengaduan layanan: https://lapor.kemenagpaser.id
5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: https://lapor.go.id
6. Media sosial resmi:
- Instagram: https://www.instagram.com/kemenag_paser/
- Facebook: https://www.facebook.com/kemenagpaserkab
Pengaduan, saran, masukan, dan apresiasi ditindaklanjuti oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)
1. Dasar Hukum
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2401 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Juknis Pendirian Madrasah Yang Diselengarakan oleh Masyarakat.
2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Ruang tunggu yang nyaman;
- Antrian elektronik untuk mempermudah layanan;
- Ruang pelayanan informasi dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
- Fasilitas air minum untuk pengguna layanan;
- Jaringan internet;
- Perangkat komputer/laptop;
- Printer dan scanner;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Ruang konsultasi;
- Ruang laktasi;
- Toilet;
- Area parkir.
3. Kompetensi Pelaksana
- Memahami prosedur pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas.
- Memahami ketentuan terkait mutasi/perpindahan murid madrasah dan pengelolaan data peserta didik.
- Mampu memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
- Mampu berkomunikasi dengan baik, ramah, santun, serta berkoordinasi dengan madrasah asal, madrasah/sekolah tujuan, dan unit Pendidikan Madrasah.
4. Pengawasan Internal
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang berwenang/atasan langsung.
- Dilakukan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Dilakukan secara berkelanjutan.
5. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang, terdiri atas petugas PTSP dan pelaksana/pejabat unit Pendidikan Madrasah.
6. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan, tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas yang kompeten.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya.
- Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi dan bebas dari praktik percaloan.
- Pemohon mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, ramah, dan tertib.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Kinerja pelaksana pelayanan dievaluasi secara berkala untuk memastikan peningkatan mutu pelayanan.
- Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
- Evaluasi kepuasan masyarakat dilaksanakan melalui pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bagi pengguna layanan, serta melalui kotak saran, email, media sosial, dan kanal pengaduan yang tersedia.
Pengajuan Berkas Digital
Pastikan semua persyaratan telah siap.