Permohonan Surat Rekomendasi Mutasi Murid Madrasah
Unit Kerja Pelaksana: Seksi Pendidikan Madrasah
KOMPONEN SERVICE DELIVERY (Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan Pelayanan
Dokumen ke-1
- Surat Permohonan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Madrasah Asal
Dokumen ke-2
- Surat Keterangan Pindah Sekolah yang diterbitkan oleh Madrasah Asal.
- Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali Peserta Didik.
- Surat Keterangan dari Madrasah/Sekolah Tujuan perihal siap menerima Peserta Didik
Format surat dapat didownload melalui tautan berikut: Klik disini.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Layanan Daring (Online):
- Pemohon memilih layanan atau login ke KemenagPaser.id.
- Mendaftarkan diri jika belum memiliki akun.
- Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
- Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada dashboard).
- Pemohon akan mendapatkan konfirmasi estimasi penyelesaian dokumen.
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.
Layanan Luring (Offline/Walk In):
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp saat surat rekomendasi selesai.
3. Jangka Waktu Pelayanan
60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.
4. Biaya / Tarif
Gratis (Tidak dipungut biaya)
5. Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Mutasi Murid Madrasah
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser
Jl. Sultan Ibrahim Chaliluddin No. 29 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Kodepos 76251
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
1. Telepon: (0543) 3334003
2. Nomor WhatsApp Pengaduan:
- 082175811980
- 085246215268
- 085247369153
3. Email: kabpaser@kemenag.go.id
4. Pengaduan layanan: https://lapor.kemenagpaser.id
5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: https://lapor.go.id
6. Media sosial resmi:
- Instagram: https://www.instagram.com/kemenag_paser/
- Facebook: https://www.facebook.com/kemenagpaserkab
Pengaduan, saran, masukan, dan apresiasi ditindaklanjuti oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
KOMPONEN MANUFACTURING (Pengelolaan Pelayanan Internal)
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 647 Tahun 2025.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Ruang tunggu yang nyaman;
- Antrian elektronik untuk mempermudah layanan;
- Ruang pelayanan informasi dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
- Fasilitas air minum untuk pengguna layanan;
- Jaringan internet;
- Perangkat komputer/laptop;
- Printer dan scanner;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Ruang konsultasi;
- Ruang laktasi;
- Toilet;
- Area parkir.
3. Kompetensi Pelaksana
- Memahami prosedur pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas.
- Memahami ketentuan terkait mutasi/perpindahan murid madrasah dan pengelolaan data peserta didik.
- Mampu memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
- Mampu berkomunikasi dengan baik, ramah, santun, serta berkoordinasi dengan madrasah asal, madrasah/sekolah tujuan, dan unit Pendidikan Madrasah.
4. Pengawasan Internal
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang berwenang/atasan langsung.
- Dilakukan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Dilakukan secara berkelanjutan.
5. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang, terdiri atas petugas PTSP dan pelaksana/pejabat unit Pendidikan Madrasah.
6. Jaminan Pelayanan
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya.
- Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi dan bebas dari praktik percaloan.
- Pemohon mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, ramah, dan tertib.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Kinerja pelaksana pelayanan dievaluasi secara berkala untuk memastikan peningkatan mutu pelayanan.
- Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
- Evaluasi kepuasan masyarakat dilaksanakan melalui pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bagi pengguna layanan, serta melalui kotak saran, email, media sosial, dan kanal pengaduan yang tersedia.
Pengajuan Berkas Digital
Pastikan semua persyaratan telah siap.