Kemenag Paser

Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap.

Layanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Madrasah

Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Madrasah

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berikut :

  1. Surat perihal permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional madrasah.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  3. SK Izin Operasional yang telah habis masa berlakunya.
  4. Piagam Pendirian Madrasah.
  5. Sertifikat Akreditasi Madrasah.
  6. Akte Notaris Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
  7. SK Kemenkumham milik Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
  8. Struktur Bagan/Organisasi Kepengurusan Madrasah yang bertanda tangan Kamad dan berstempel basah.
  9. KTP Kepala Madrasah.

Waktu Pelayanan

1 s.d. 3 hari sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :

Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.


Tata Cara Layanan

  • Pemohon mengisi formulir secara online di website KemenagPaser.id.
  • Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
  • Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada website).
  • Seksi Penmad akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen ke Pemohon.
  • Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Standar Pelayanan Minimum

Scroll to Top