Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Madrasah
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berikut :
- Surat perihal permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional madrasah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- SK Izin Operasional yang telah habis masa berlakunya.
- Piagam Pendirian Madrasah.
- Sertifikat Akreditasi Madrasah.
- Akte Notaris Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
- SK Kemenkumham milik Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
- Struktur Bagan/Organisasi Kepengurusan Madrasah yang bertanda tangan Kamad dan berstempel basah.
- KTP Kepala Madrasah.
Waktu Pelayanan
1 s.d. 3 hari sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :
- 0811-5400-666 atau klik https://wa.me/628115400666 (Agung).
Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.
Tata Cara Layanan
- Pemohon mengisi formulir secara online di website KemenagPaser.id.
- Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
- Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada website).
- Seksi Penmad akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen ke Pemohon.
- Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

