Kemenag Paser

Rekomendasi Mutasi Peserta Didik

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berikut :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Madrasah Asal.
  2. Surat Keterangan Pindah Sekolah yang diterbitkan oleh Madrasah Asal.
  3. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali Peserta Didik.
  4. Surat Keterangan dari Madrasah/Sekolah Tujuan perihal siap menerima Peserta Didik.

Contoh format surat dapat diunduh dengan mengklik tombol dibawah ini :

Waktu Pelayanan

30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :


Cara Online

  • Pemohon mengisi formulir secara online di website KemenagPaser.id.
  • Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
  • Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada website).
  • Pemohon akan mendapatkan konfirmasi estimasi penyelesaian dokumen.
  • Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.

Cara Offline

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp saat surat rekomendasi selesai.

Dokumen Standar Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top