Kemenag Paser

Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap.

Layanan Sertifikasi Halal

Layanan Sertifikasi Halal

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berikut :

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  2. Email aktif.
  3. Nomor HP aktif.
  4. Foto produk berkemasan dan berlabel.
  5. Membuat daftar bahan yang digunakan.
  6. Membuat alur proses produksi.
  7. Memastikan proses produksi dan peralatan yang digunakan sederhana (usaha rumahan), bebas dari kontaminasi najis atau zat tidak halal.
  8. Memastikan produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  9. Produk tidak mengandung unsur hewan asal sembelih kecuali dari produsen atau RPH (Rumah Pemohotongan Hewan) yang bersertifikat.

Waktu Pelayanan

21 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :

Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.


Tata Cara Pengajuan

Segera hadir.


Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Standar Pelayanan Minimum

Scroll to Top