Kemenag Paser

Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut :

  1. Surat perihal permohonan rekomendasi izin operasional pendirian madrasah baru.
  2. Fotokopi Akte Notaris Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
  3. Fotokopi dokumen Struktur AD/ART.
  4. Fotokopi SK Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan.
  5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun berikut dan dibubuhi bermeterai 10.000.
  6. Dokumen Kurikulum.
  7. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah.
  8. Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan fotokopi Ijazah terakhir.
  9. Fotokopi SK tentang Pengangkatan calon Kamad dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan fotokopi Ijazah terakhir.
  10. Daftar calon tendik yang diengkapi dengan daftar riwayat hidup dan fotokopi Ijazah terakhir.
  11. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  12. Gambar sarana dan prasarana.
  13. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.
  14. Dokumen studi kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.

Waktu Pelayanan

  1. Pengajuan Permohonan pada bulan Januari – April.
  2. Verifikasi Dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan permohonan.
  3. Verifikasi Lapangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak verfikasi dokumen.
  4. Penerbitan Rekomendasi 7 (tujuh) s.d. 10 (sepuluh) hari sejak verifikasi lapangan selesai.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :


Mekanisme Layanan Online

  • Belum tersedia.

Mekanisme Layanan Offline

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari Staf Seksi Pendidikan Madrasah mengenai penolakan/berlanjut ke proses verifikasi lapangan.
  • Jika berlanjut ke verifikasi lapangan, Seksi Penmad akan menyampaikan jadwal kunjungan ke Pemohon.
  • Pemohon menunggu hasil verifikasi lapangan mengenai penolakan/penerbitan surat rekomendasi.

Dokumen Standar Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top