Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut :
- Surat perihal permohonan rekomendasi izin operasional pendirian madrasah baru.
- Fotokopi Akte Notaris Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
- Fotokopi dokumen Struktur AD/ART.
- Fotokopi SK Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan.
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun berikut dan dibubuhi bermeterai 10.000.
- Dokumen Kurikulum.
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah.
- Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan fotokopi Ijazah terakhir.
- Fotokopi SK tentang Pengangkatan calon Kamad dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan fotokopi Ijazah terakhir.
- Daftar calon tendik yang diengkapi dengan daftar riwayat hidup dan fotokopi Ijazah terakhir.
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Gambar sarana dan prasarana.
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.
- Dokumen studi kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Waktu Pelayanan
- Pengajuan Permohonan pada bulan Januari – April.
- Verifikasi Dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan permohonan.
- Verifikasi Lapangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak verfikasi dokumen.
- Penerbitan Rekomendasi 7 (tujuh) s.d. 10 (sepuluh) hari sejak verifikasi lapangan selesai.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :
- 0813-4724-6575 atau klik https://wa.me/6281347246575 (Nasrullah).
- 0821-5348-6275 atau klik https://wa.me/6282254987784 (Badarani).
Mekanisme Layanan Online
- Belum tersedia.
Mekanisme Layanan Offline
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari Staf Seksi Pendidikan Madrasah mengenai penolakan/berlanjut ke proses verifikasi lapangan.
- Jika berlanjut ke verifikasi lapangan, Seksi Penmad akan menyampaikan jadwal kunjungan ke Pemohon.
- Pemohon menunggu hasil verifikasi lapangan mengenai penolakan/penerbitan surat rekomendasi.
Dokumen Standar Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
