Persyaratan
Pemilik Ijazah mengajukan sendiri :
- Fotokopi KTP.
- Meterai 10.000 (1 lembar).
- Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.
Pemilik Ijazah diwakilkan/Pemohon telah diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah :
- Surat kuasa dari pemilik ijazah.
- Fotokopi KTP pemilik ijazah.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Meterai 10.000 (1 lembar).
- Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.
Waktu Pelayanan
30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :
- 0813-4724-6575 atau klik https://wa.me/6281347246575 (Nasrullah).
- 0821-5348-6275 atau klik https://wa.me/6282254987784 (Badarani).
Mekanisme Layanan Online
- Belum tersedia.
Mekanisme Layanan Offline
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa legalisir dapat diambil.
Dokumen Standar Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
