Permohonan Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
Persyaratan
Pemilik Ijazah mengajukan sendiri :
- Fotokopi KTP.
- Meterai 10.000 (1 lembar).
- Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.
Pemilik Ijazah diwakilkan/Pemohon telah diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah :
- Surat kuasa dari pemilik ijazah.
- Fotokopi KTP pemilik ijazah.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Meterai 10.000 (1 lembar).
- Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.
Memastikan RA/Madrasah anda berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Timur sesuai juknis berikut:
Waktu Pelayanan
30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :
- 0811-5400-666 atau klik https://wa.me/628115400666 (Agung).
Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.
Tata Cara Layanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon mengisi formulir dibawah ini (dibantu oleh Petugas PTSP):
- Pemohon dapat menunggu di Ruang PTSP; atau
- Meninggalkan Ruang PTSP karena Petugas PTSP akan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa legalisir dapat diambil.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan


Standar Pelayanan Minimum
Dasar Hukum
| Nama Dokumen | Nomor | Terbit ke- | Yang Menerbitkan SK | Link Download |
|---|---|---|---|---|
| Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah. | 5343 Tahun 2015 | Awal | Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI | – Klik Disini – Lampiran |