Kemenag Paser

Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah

Persyaratan

Pemilik Ijazah mengajukan sendiri :

  1. Fotokopi KTP.
  2. Meterai 10.000 (1 lembar).
  3. Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
  4. Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.

Pemilik Ijazah diwakilkan/Pemohon telah diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah :

  1. Surat kuasa dari pemilik ijazah.
  2. Fotokopi KTP pemilik ijazah.
  3. Fotokopi KTP pemohon.
  4. Meterai 10.000 (1 lembar).
  5. Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
  6. Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.

Waktu Pelayanan

30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :


Mekanisme Layanan Online

  • Belum tersedia.

Mekanisme Layanan Offline

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa legalisir dapat diambil.

Dokumen Standar Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top