Kemenag Paser

Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap.

Layanan Permohonan Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah

Permohonan Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah

Persyaratan

Pemilik Ijazah mengajukan sendiri :

  1. Fotokopi KTP.
  2. Meterai 10.000 (1 lembar).
  3. Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
  4. Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.

Pemilik Ijazah diwakilkan/Pemohon telah diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah :

  1. Surat kuasa dari pemilik ijazah.
  2. Fotokopi KTP pemilik ijazah.
  3. Fotokopi KTP pemohon.
  4. Meterai 10.000 (1 lembar).
  5. Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
  6. Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah paling banyak 5 (lima) lembar.

Memastikan RA/Madrasah anda berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Timur sesuai juknis berikut:

Waktu Pelayanan

30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :

Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.


Tata Cara Layanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon mengisi formulir dibawah ini (dibantu oleh Petugas PTSP):
  • Pemohon dapat menunggu di Ruang PTSP; atau
  • Meninggalkan Ruang PTSP karena Petugas PTSP akan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa legalisir dapat diambil.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Standar Pelayanan Minimum


Dasar Hukum

Nama DokumenNomorTerbit ke-Yang Menerbitkan SKLink Download
Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.5343 Tahun 2015AwalDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RIKlik Disini
Lampiran

Scroll to Top