Kemenag Paser

Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap.

Layanan Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Bagi Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an

Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Bagi Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an

Persyaratan

Dokumen yang harus disiapkan oleh Pemohon:

  1. Surat permohonan rekomendasi bantuan dari lembaga.
  2. Fotokopi Proposal Permohonan Bantuan.
  3. Fotokopi Izin Operasional Lembaga.

Waktu Pelayanan

2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.

3 s.d. 5 hari kerja penyelesaian.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :

Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.


Tata Cara Layanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penolakan/persetujuan penerbitan rekomendasi.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Standar Pelayanan Minimum

Scroll to Top