Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Surat perihal permohonan surat keterangan terdaftar masjid/musholla.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang masih berlaku (Fotokopi 3 rangkap).
- Surat pengesahan lembaga dari Kemenkumham (Fotokopi 3 rangkap).
- SK Susunan Kepengurusan (Fotokopi 3 rangkap).
- Struktur Organisasi (Fotokopi 3 rangkap).
- Akte Notaris (Fotokopi 3 rangkap).
- AD/ART (Fotokopi 3 rangkap).
- NPWP lembaga (Fotokopi 3 rangkap).
- Buku rekening atas nama lembaga (Fotokopi 3 rangkap).
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus (Fotokopi 3 rangkap).
- Foto ketua lembaga ukuran 3×6 cm sebanyak 1 lembar.
Waktu Pelayanan
2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.
3 s.d. 5 hari kerja penyelesaian.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/+6282159642718 (Bayu)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penolakan/persetujuan penerbitan rekomendasi.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

