Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Masjid/Mushola

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:

  1. Surat perihal permohonan surat keterangan terdaftar masjid/musholla.
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang masih berlaku (Fotokopi 3 rangkap).
  3. Surat pengesahan lembaga dari Kemenkumham (Fotokopi 3 rangkap).
  4. SK Susunan Kepengurusan (Fotokopi 3 rangkap).
  5. Struktur Organisasi (Fotokopi 3 rangkap).
  6. Akte Notaris (Fotokopi 3 rangkap).
  7. AD/ART (Fotokopi 3 rangkap).
  8. NPWP lembaga (Fotokopi 3 rangkap).
  9. Buku rekening atas nama lembaga (Fotokopi 3 rangkap).
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus (Fotokopi 3 rangkap).
  11. Foto ketua lembaga ukuran 3×6 cm sebanyak 1 lembar.

Waktu Pelayanan

2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.

3 s.d. 5 hari kerja penyelesaian.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Tata Cara Pelayanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penolakan/persetujuan penerbitan rekomendasi.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top