Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Pemberian Ijin Operasional LAZ (Lembaga Amil Zakat)

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:

  1. Surat perihal permohonan rekomendasi izin operasional LAZ.
  2. Dokumen AD/ART.
  3. Surat keterangan terdaftar dari Pemkab. Paser.
  4. Susunan pengurus lembaga.
  5. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis.
  6. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan pegawai.
  7. Surat pernyataan bermeterai 10.000 bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya.
  8. Surat pernyataan bermeterai 10.000 bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
  9. Ikhtisar perencanaan program.

Waktu Pelayanan

2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.

10 s.d. 20 hari kerja penyelesaian.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Tata Cara Pelayanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penolakan/persetujuan penerbitan rekomendasi.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top