Pemberian Ijin Operasional LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Surat perihal permohonan rekomendasi izin operasional LAZ.
- Dokumen AD/ART.
- Surat keterangan terdaftar dari Pemkab. Paser.
- Susunan pengurus lembaga.
- Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan pegawai.
- Surat pernyataan bermeterai 10.000 bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya.
- Surat pernyataan bermeterai 10.000 bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
- Ikhtisar perencanaan program.
Waktu Pelayanan
2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.
10 s.d. 20 hari kerja penyelesaian.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/+6282159642718 (Bayu)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penolakan/persetujuan penerbitan rekomendasi.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

