Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana Masjid/Mushola

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:

  1. Surat perihal permohonan rekomendasi bantuan sarpras Masjid/Mushola.
  2. Fotokopi SK Susunan Kepengurusan.
  3. RAB penggunaan bantuan.
  4. Fotokopi surat keterangan status tanah.
  5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushola yang dilegalisir.
  6. Surat referensi bank.
  7. Gambar bangunan masjid/musholla yang akan atau telah dibangun.
  8. Suket telah terdaftar pada SIMAS.
  9. Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai 10.000.
  10. Surat rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan.

Waktu Pelayanan

2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.

3 s.d. 5 hari kerja penyelesaian.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Tata Cara Pelayanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai nama petugas penceramah.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top