Permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana Masjid/Mushola
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Surat perihal permohonan rekomendasi bantuan sarpras Masjid/Mushola.
- Fotokopi SK Susunan Kepengurusan.
- RAB penggunaan bantuan.
- Fotokopi surat keterangan status tanah.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushola yang dilegalisir.
- Surat referensi bank.
- Gambar bangunan masjid/musholla yang akan atau telah dibangun.
- Suket telah terdaftar pada SIMAS.
- Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai 10.000.
- Surat rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan.
Waktu Pelayanan
2 s.d. 5 menit layanan pengajuan.
3 s.d. 5 hari kerja penyelesaian.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/+6282159642718 (Bayu)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai nama petugas penceramah.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

