Artikel

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Kabupaten Paser

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser merupakan unit yang dibentuk untuk mendukung pengendalian gratifikasi serta memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Agung Prasetiyo 25/09/2026 10 dibaca
UPG Kemenag Kabupaten Paser
Bagikan WhatsApp

UPG bertugas antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan gratifikasi, memberikan edukasi terkait pengendalian gratifikasi, melakukan koordinasi dengan UPG Kementerian dan KPK, serta menyusun rencana aksi dan pemetaan titik rawan gratifikasi.

Susunan Personalia UPG Kemenag Kabupaten Paser

  • Ketua: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser
  • Sekretaris: Kepala Subbagian Tata Usaha

Anggota:

  1. Muhammad Syahrul, S.Pd.I. — Plt. Kepala Seksi Bimas Islam
  2. Muhamad Arsad, S.Pd. — Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  3. Siti Amylia Fikri, S.H. — Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  4. Muhammad Saman, S.H. — Analis Hukum Ahli Pertama
  5. Defa Saputra Pratama Hariyanto, S.Sos. — Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  6. Rasyadi Abdi, S.E. — Analis Kebijakan Ahli Pertama
  7. Ragil Wahyu Andriyan, S.E. — Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Bersama UPG, Kemenag Kabupaten Paser berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.