Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:

  1. Surat perihal permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional madrasah.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  3. SK Izin Operasional yang telah habis masa berlakunya.
  4. Piagam Pendirian Madrasah.
  5. Sertifikat Akreditasi Madrasah.
  6. Akte Notaris Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
  7. SK Kemenkumham milik Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
  8. Struktur Bagan/Organisasi Kepengurusan Madrasah yang bertanda tangan Kamad dan berstempel basah.
  9. KTP Kepala Madrasah.

Waktu Pelayanan

1 s.d. 3 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Cara Offline

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari Staf Seksi Pendidikan Madrasah mengenai proses permohonan rekomendasi.
  • Pemohon menerima surat rekomendasi yang dapat diambil pada Ruang PTSP.

Cara Online

  • Pemohon mengisi formulir secara online di website KemenagPaser.id.
  • Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
  • Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada website).
  • Pemohon akan mendapatkan konfirmasi estimasi penyelesaian dokumen.
  • Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top