Kemenag Paser

Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap.

Layanan Permohonan Penceramah Agama Islam

Permohonan Penceramah Agama Islam

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berikut :

  1. Surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser perihal permohonan penceramah agama Islam.

Waktu Pelayanan

30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :

Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.


Tata Cara Pengajuan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai nama petugas penceramah.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Standar Pelayanan Minimum

Scroll to Top