Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Madrasah
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Surat perihal permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional madrasah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- SK Izin Operasional yang telah habis masa berlakunya.
- Piagam Pendirian Madrasah.
- Sertifikat Akreditasi Madrasah.
- Akte Notaris Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
- SK Kemenkumham milik Yayasan/Lembaga Penyelenggara Madrasah.
- Struktur Bagan/Organisasi Kepengurusan Madrasah yang bertanda tangan Kamad dan berstempel basah.
- KTP Kepala Madrasah.
Waktu Pelayanan
1 s.d. 3 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0811-5400-666 atau klik https://wa.me/628115400666 (Agung)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Cara Offline
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari Staf Seksi Pendidikan Madrasah mengenai proses permohonan rekomendasi.
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang dapat diambil pada Ruang PTSP.
Cara Online
- Pemohon mengisi formulir secara online di website KemenagPaser.id.
- Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
- Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada website).
- Pemohon akan mendapatkan konfirmasi estimasi penyelesaian dokumen.
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

