Kemenag Paser

Kepala Kantor lakukan Penandatanganan MoU bersama Pemerintah Kabupaten Paser

Penandatanganan MoU & Perjanjian Kerja Sama antara Kemenag Paser dan Pemkab Paser
Penandatanganan MoU & Perjanjian Kerja Sama antara Kemenag Paser dan Pemkab Paser

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan di dampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rusmadi, S.H.I bertolak ke Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan yang secara geografis merupakan wilayah terujung dari Kabupaten Paser berbatasan langsung dengan Selat Makasar dan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghadiri Istbat Nikah massal gratis serta beberapa agenda kegiatan pada Rabu (06/09).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli beserta seluruh pejabat Jabatan Tinggi Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk staf ahli, asisten dan Kepala Perangkat Daerah bertempat di Gedung Onrosipulung Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan. Adapun agenda kegiatan dimaksud yaitu : 1. Penandatanganan komitmen bersama Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melalui inovasi SILANTIH dan PERA MASAK PATIN (Peran Aktif Tim Penggerak PKK dalam Mendukung Kegiatan Layanan Tertib Administrasi Kependudukan) yang merupakan Program Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser; 2. Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser; serta 3. Penyerahan Dokumen Adminduk Peserta Sidang Itsbat Nikah secara Simbolis oleh Bupati Paser.

Kegiatan disambut baik dan juga antusiasme dari para warga, tercatat sebanyak 199 pasangan melegalkan status perkawinannya dalam Istbat Nikah yang diselenggarakan secara gratis. Nantinya para pasangan ini akan menerima dokumen hasil sidang isbat yakni penetapan pengadilan agama, buku nikah dan dokumen kependudukan yang baru serta sah baik di mata hukum, negara dan juga agama.

Semoga melalui Kegiatan ini Kantor Kementerian Agama mampu membangkitkan kesadaran kepada para warga untuk melegalkan status perkawinannya karena banyak nilai manfaat yang di dapatkan terutama dalam hal legalitas administrasi kependudukan.(dha)