
Selasa (04/09), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Drs. H. Maslekhan menghadiri serta mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser Rajendra D. Wiritanaya, S.H pada Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Madrasah. Kegiatan ini digagas oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser dengan menggandeng seluruh Mandarasah Negri di lingkungan Kabupatan Paser serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Paser sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. B-1368.I/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan berlangsung selama dua hari sejak tanggal 04 sampai 05 September 2023 bertempat di gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Paser. Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Maslekhan menyampaikan bahwa penting mengimplementasikan aturan-aturan terkait tindakan korupsi di dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama sehingga terhindar dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hal ini Seirama dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Paser yang mengapresiasi program ini dan berpesan untuk selalu mawas diri terhadap sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama.
Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, Hendi Sinatrya Imran, S.H.,M.H,. Adapun peserta kegiatan terdiri dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi / Penyelenggara, Pengawas RA, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, serta seluruh Kamad, Waka, Kepala TU, dan Bendahara masing-masing madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kab. Paser. Dengan total peserta berjumlah 100 orang, pelaksanaan kegiatan terbagi menjadi dua hari, dan mendapat animo luar biasa dari para peserta.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten paser berharap agar seluruh unsur yang terlibat dapat meneruskan ilmu yang didapat kepada para peserta didik di lingkungan madrasah masing-masing. Sehingga tujuan dari pendidikan anti korupsi ini dapat terwujud, yakni membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. (dha)