Permohonan Penceramah Agama Islam
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan persyaratan berikut :
- Surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser perihal permohonan penceramah agama Islam.
Waktu Pelayanan
30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan :
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/6282159642718 (Bayu).
Yuk bantu tingkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei dan menyampaikan aduan bila terdapat kendala pelayanan dengan klik tombol dibawah ini.
Tata Cara Pengajuan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai nama petugas penceramah.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

