Persyaratan
Waktu Pelayanan
Segera hadir!
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas Pelayanan Haji dan Umrah jika ada pertanyaan terkait layanan :
- 0821-5751-5336 atau klik https://wa.me/6282157515336 (Abdul Sakur).
- 0852-4721-6711 atau klik https://wa.me/6285247216711 (Syahrawati).
Informasi Penting — Pelimpahan Porsi Haji Reguler
| 1. Alasan Pelimpahan | Jamaah wafat atau uzur permanen (sakit yang tidak memungkinkan berangkat). |
|---|---|
| 2. Pemohon | Ahli waris atau calon pelimpah yang ditunjuk. |
| 3. Dokumen | Surat keterangan wafat/uzur, KTP, KK, akta/Surat Keterangan Ahli Waris, dan bukti setoran haji. |
| 4. Hasil Akhir | Calon jamaah baru memiliki porsi resmi dan dapat mengecek estimasi keberangkatan melalui haji.kemenag.go.id atau aplikasi Satu Haji. |
|---|---|
| 5. Catatan Penting | Pelimpahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat dilimpahkan kembali. |
Kompensasi Pelayanan





