Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Legalisir Fotokopi Dokumen Kepegawaian

Persyaratan

Pemilik dokumen mengajukan sendiri :

  1. Surat perihal permohonan legalisir dokumen.
  2. Dokumen asli.
  3. Fotokopi dokumen paling banyak 5 (lima) lembar.

Pemilik dokumen diwakilkan/Pemohon telah diberikan kuasa oleh pemilik dokumen :

  1. Surat perihal permohonan legalisir dokumen.
  2. Surat kuasa dari pemilik dokumen.
  3. Dokumen asli.
  4. Fotokopi dokumen paling banyak 5 (lima) lembar.

Waktu Pelayanan

30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Tata Cara Pelayanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa legalisir dapat diambil.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top