Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Penerbitan Rekomendasi (Pendirian Rumah Ibadah, Proposal Bantuan, Pencairan Bantuan) Agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi surat perihal permohonan rekomendasi
  2. Rencana Rincian Anggaran Biaya (RAB) Proposal atau Bangunan
  3. Fotokopi susunan pengurus rumah ibadah.
  4. Fotokpi KTP Ketua Sekretaris & Bendahara
  5. Fotokopi Surat Domisili dari desa/kelurahan
  6. Surat Pengantar Rekomendasi dari KUA Kecamatan seteempat
  7. Fotokopi Surat Tanah
  8. Gambar/denah bangunan dan lokasi bangunan serta foto
  9. Fotokopi Surat Tugas/Mandat Pendeta/Ketua Jemaat
  10. Fotokopi Anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  11. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar
  12. Surat Permohonan Kekanwil (Asli) disertai rekomendasi kemenag kab.kota (Untuk Rekom Pendirian Rumah Ibadah).

Waktu Pelayanan

7 s.d. 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Tata Cara Pelayanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen permohonan dan akan mendapatkan tanda terima.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top