Lengkapi dokumen-dokumen berikut ini untuk melakukan permohonan Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah Madrasah di Wilayah Prov. Kalimantan Timur :
Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
Membawa Ijazah/STTB/SKP Ijazah fotokopi sebanyak maksimal 5 (lima) lembar.
Materai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak.
Jika diwakilkan harus menandatangani surat kuasa dan telah dibubuhi materai terlebih dulu sebelum mengambil Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang sudah di legalisir. Link unduh dibawah.