Kemenag Paser

Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler Karena Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

Persyaratan

Waktu Pelayanan

Segera hadir!

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas Pelayanan Haji dan Umrah jika ada pertanyaan terkait layanan :


Informasi Penting — Pelimpahan Porsi Haji Reguler

Informasi Penting — Pelimpahan Porsi Haji Reguler

1. Alasan Pelimpahan Jamaah wafat atau uzur permanen (sakit yang tidak memungkinkan berangkat).
2. Pemohon Ahli waris atau calon pelimpah yang ditunjuk.
3. Dokumen Surat keterangan wafat/uzur, KTP, KK, akta/Surat Keterangan Ahli Waris, dan bukti setoran haji.
4. Hasil Akhir Calon jamaah baru memiliki porsi resmi dan dapat mengecek estimasi keberangkatan melalui haji.kemenag.go.id atau aplikasi Satu Haji.
5. Catatan Penting Pelimpahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat dilimpahkan kembali.

Kompensasi Pelayanan

 

Scroll to Top