Permohonan Rekomendasi Mutasi Peserta Didik
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Surat Permohonan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Madrasah Asal.
- Surat Keterangan Pindah Sekolah yang diterbitkan oleh Madrasah Asal.
- Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali Peserta Didik.
- Surat Keterangan dari Madrasah/Sekolah Tujuan perihal siap menerima Peserta Didik.
Contoh format surat dapat diunduh dengan klik tombol dibawah ini.
Waktu Pelayanan
30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0811-5400-666 atau klik https://wa.me/628115400666 (Agung)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Cara Offline
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp saat surat rekomendasi selesai.
Cara Online
- Pemohon mengisi formulir secara online di website KemenagPaser.id.
- Mengupload seluruh dokumen yang telah ditentukan sesuai persyaratan.
- Setelah mengisi formulir, Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp (WA) Petugas PTSP (tertera pada website).
- Pemohon akan mendapatkan konfirmasi estimasi penyelesaian dokumen.
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Petugas PTSP.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

