Penerbitan Rekomendasi (Pendirian Rumah Ibadah, Proposal Bantuan, Pencairan Bantuan) Agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Fotokopi surat perihal permohonan rekomendasi
- Rencana Rincian Anggaran Biaya (RAB) Proposal atau Bangunan
- Fotokopi susunan pengurus rumah ibadah.
- Fotokpi KTP Ketua Sekretaris & Bendahara
- Fotokopi Surat Domisili dari desa/kelurahan
- Surat Pengantar Rekomendasi dari KUA Kecamatan seteempat
- Fotokopi Surat Tanah
- Gambar/denah bangunan dan lokasi bangunan serta foto
- Fotokopi Surat Tugas/Mandat Pendeta/Ketua Jemaat
- Fotokopi Anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar
- Surat Permohonan Kekanwil (Asli) disertai rekomendasi kemenag kab.kota (Untuk Rekom Pendirian Rumah Ibadah).
Waktu Pelayanan
7 s.d. 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/+6282159642718 (Bayu)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen permohonan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

