Legalisir Fotokopi Dokumen Kepegawaian
Persyaratan
Pemilik dokumen mengajukan sendiri :
- Surat perihal permohonan legalisir dokumen.
- Dokumen asli.
- Fotokopi dokumen paling banyak 5 (lima) lembar.
Pemilik dokumen diwakilkan/Pemohon telah diberikan kuasa oleh pemilik dokumen :
- Surat perihal permohonan legalisir dokumen.
- Surat kuasa dari pemilik dokumen.
- Dokumen asli.
- Fotokopi dokumen paling banyak 5 (lima) lembar.
Waktu Pelayanan
30 s.d. 60 menit sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5569-0712 atau klik https://wa.me/+6282155690712 (Linda)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan Ruang PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa legalisir dapat diambil.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

