
Paser (Humas) – Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tanah Grogot Hasan Fauzi, S.Ag. mendapatkan kesempatan bertugas sebagai Rohaniawan (Pengambilan Sumpah) kepada anggota BPD (Badan Permusyawaran Desa) di Kantor Kec. Tanah Grogot pada hari Kamis (27/07).
Kegiatan tersebut dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota BPD Desa Padang Pengrapat, Desa Senipah, dan Desa Krayan Makmur dengan sisa masa jabatan 2020-2026 serta Desa Muara Adang II sisa masa jabatan 2022-2028 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Saat dikonfirmasi, Hasan menyampaikan beberapa pesan yang diutarakan oleh Sekretaris Daerah Kab. Paser selepas melakukan pelantikan kepada 4 Kepala Desa tersebut.
“Beliau (Sekda) mengharapkan setiap desa dapat mengembangkan potensi yang ada, sehingga kedepannya memiliki paling tidak satu produk desa yang menjadi unggulan. Hal tersebut akan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kerjanya masing-masing. Apalagi Kab. Paser merupakan daerah penyangga IKN,” tuturnya.
Kementerian Agama, khususnya Kantor Kemenag Kab. Paser selalu menjalankan tugas dan fungsi melalui penyelenggaraan syariah dengan melakukan pelayanan rohaniawan. Tugasnya adalah mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat yang dilantik.
Untuk mendapatkan petugas rohaniawan di Kantor Kemenag Kab. Paser, pemohon dapat bersurat resmi dengan ditujukan kepada Kepala Kantor dan dibawa menuju PTSP atau melalui pelayanan online di website kemenagpaser.id. (agy)