Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari Pengurus Lembaga (Asli).
  2. Melampirkan :
    • Anggaran Dasar Organisasi
    • Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Ormas dari KESBANGPOL
    • Surat Keputusan Pengurus sebagai berbadan hukum dari Kemenkumham
    • Surat Rekomendasi dari BAZNAS
    • Memiliki Data Mustahik dan Muzaki
    • Memiliki Pengawas Syariat
    • Surat Pernyataan Bersedia di Audit Syariat dam Keuangan secara berkala
    • Program Pendayagunaan Zakat bagi Kesejahteraan Ummat

ALUR PELAYANAN

  1. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Di verifikasi oleh back office.
  4. Setelah selesai, pemohon akan bukti permohonan telah diproses.

WAKTU PELAYANAN

15 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Tim :
1. Turman (Kepala Penyelenggara)
2. Badarani

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK