PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari Pengurus Lembaga (Asli).
- Melampirkan :
- Anggaran Dasar Organisasi
- Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Ormas dari KESBANGPOL
- Surat Keputusan Pengurus sebagai berbadan hukum dari Kemenkumham
- Surat Rekomendasi dari BAZNAS
- Memiliki Data Mustahik dan Muzaki
- Memiliki Pengawas Syariat
- Surat Pernyataan Bersedia di Audit Syariat dam Keuangan secara berkala
- Program Pendayagunaan Zakat bagi Kesejahteraan Ummat
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan bukti permohonan telah diproses.
WAKTU PELAYANAN
15 Hari Kerja
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)