PERSYARATAN
- G-Mail.
- Dokumen daftar hadir.
- Dokumen rekapitulasi perhitungan kehadiran.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Silakan download contoh dokumen : Klik disini.
- Jumlah penerima tukin (sudah dan belum sertifikasi).
ALUR PELAYANAN
- Operator Madrasah/Pemohon menyiapkan persyaratan diatas sebelum melakukan pengunggahan.
- Isi formulir dan unggah data pada link disamping.
- Staf Seksi Penmad Kantor Kemenag Kab. Paser akan melalukan verifikasi dan validasi dokumen.
- Pemohon akan dihubungi lebih lanjut setelah proses pada poin 3 selesai.
WAKTU PELAYANAN
30 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)