Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Orang Tua
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
  3. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas
  4. Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah/Sekolah

ALUR PELAYANAN

  1. Orang Tua/Wali Siswa (Pemohon) mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kab. Paser melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
  2. PTSP akan melakukan verifikasi dan disposisi.
  3. Pembuatan Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor.
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab. Paser untuk di bawa ke Madrasah/Sekolah Tujuan.

WAKTU PELAYANAN

60 Menit

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

FORMULIR

Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah

Tim :
1. Syarifuddin, S.E.
2. Hj. Salmiah, S.Pd.I.
3. Hendrik, S.Ak.
4. Muhammad Fadli

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK