PERSYARATAN
- Surat Permohonan Orang Tua
- Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
- Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas
- Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah/Sekolah
ALUR PELAYANAN
- Orang Tua/Wali Siswa (Pemohon) mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kab. Paser melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
- PTSP akan melakukan verifikasi dan disposisi.
- Pembuatan Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor.
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab. Paser untuk di bawa ke Madrasah/Sekolah Tujuan.
WAKTU PELAYANAN
60 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)
FORMULIR