PERSYARATAN
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
- Membawa Ijazah/STTB/SKP Ijazah fotokopi sebanyak maksimal 5 (lima) lembar
- Materai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak
- Materai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk Surat Kuasa (jika pemohon diwakilkan)
- Jika diwakilkan harus menandatangani surat kuasa dan telah dibubuhi materai terlebih dulu sebelum mengambil Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang sudah di legalisir. Contoh Surat Kuasa dapat diunduh pada link berikut: Klik disini.
ALUR PELAYANAN
- Pemohon mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kab. Paser melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- PTSP akan melakukan verifikasi dan disposisi
- Pemohon mengisi formulir permohonan, surat pernyataan dan surat kuasa jika diwakilkan yang akan dibantu oleh petugas PTSP
- Dokumen akan dilakukan proses legalisir oleh back office
- Pemohon menerima fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama Kab. Paser
WAKTU
60 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN

