Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan perpanjangan 
  2. Scan ijob lama
  3. Scan sk lama (bila ada)
  4. Data santri dan guru terbaru
  5. Surat keterangan/piagam dibawah naungan yayasan yang ber sk kemenkumham

ALUR PELAYANAN

  1. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Di verifikasi oleh back office.
  4. Setelah selesai, pemohon akan bukti permohonan telah diproses.

WAKTU PELAYANAN

5 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Tim :
1. Muhammad Syahrul, S.Pd.I. (Kepala Seksi)
2. Hj. Darmiyani
3. Feiruz Ba Ya' La, S.H.I.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK