PERSYARATAN
- Surat permohonan perpanjangan
- Scan ijob lama
- Scan sk lama (bila ada)
- Data santri dan guru terbaru
- Surat keterangan/piagam dibawah naungan yayasan yang ber sk kemenkumham
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan bukti permohonan telah diproses.
WAKTU PELAYANAN
5 Hari Kerja
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)