PERSYARATAN
- Surat permohonan piagam ijin operasional ditujukan kepada kepala kantor kementerian agama kota malang,
- Profil riwayat pendirian madrasah diniyah,
- Data madrasah diniyah,
- Susunan pengurus madrasah diniyah,
- SK. Kepala dan pengajar madrasah diniyah,
- Data Kepala dan pengajar madrasah diniyah,
- Fotokopi ijazah terakhir kepala dan pengajar madrasah diniyah,
- Fotokopi ktp kepala dan pengajar madrasah diniyah,
- Lampiran data pengajar,
- Lampiran data santri,
- Akte notaris yayasan (jika ada),
- Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan setempat,
- Denah lokasi,
- Surat rekomendasi dari kua setempat
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan bukti permohonan telah diproses.
WAKTU PELAYANAN
5 Hari Kerja
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)