Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan piagam ijin operasional ditujukan kepada kepala kantor kementerian agama kota malang,
  2. Profil riwayat pendirian madrasah diniyah, 
  3. Data madrasah diniyah, 
  4. Susunan pengurus madrasah diniyah, 
  5. SK. Kepala dan pengajar madrasah diniyah, 
  6. Data Kepala dan pengajar madrasah diniyah,
  7. Fotokopi ijazah terakhir kepala dan pengajar madrasah diniyah,
  8. Fotokopi ktp kepala dan pengajar madrasah diniyah, 
  9. Lampiran data pengajar, 
  10. Lampiran data santri, 
  11. Akte notaris yayasan (jika ada), 
  12. Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan setempat, 
  13. Denah lokasi, 
  14. Surat rekomendasi dari kua setempat

ALUR PELAYANAN

  1. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Di verifikasi oleh back office.
  4. Setelah selesai, pemohon akan bukti permohonan telah diproses.

WAKTU PELAYANAN

5 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Tim :
1. Muhammad Syahrul, S.Pd.I. (Kepala Seksi)
2. Hj. Darmiyani
3. Feiruz Ba Ya' La, S.H.I.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK