PROSEDUR PENDAFTARAN
PAUD AL-QURAN, TKQ, TPQ, TQA, RTQ, PESANTREN TAHFIDZ QURAN
A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
- Memiliki struktur organisasi pengelola lembaga sekurang – kurangnya bagan struktur dan nama pengelola.
- Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas ) orang.
- Mendapatkan Rekomendasi dari KUA Setempat.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Desa
B. PERSYARATAN TEKNIS
- Memiliki kurikulum pembelajaran
- Memiliki Jumlah dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memiliki Sarana dan Prasarana
C. PROSEDUR PENGAJUAN
- Pemohon membuat proposal permohonan pendaftaran dan mengajukannya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.
- Kementerian Agama Kabupaten Paser verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan.
- Selanjutnya setelah berkas yang diajukan lengkap Kementerian Agama Kabupaten Paser akan melakukan Verifikasi Lapangan untuk menyesuaikan antara Data dan fakta di lapangan.
- Setelah hasil verifikasi disetujui Kementerian Agama Kabupaten Paser Menerbitkan SK dan Piagam Tanda Daftar LPQ.
D. SISTEMATIKA PROPOSAL PENGAJUAN
- Sampul Depan
- Surat Permohonan Tanda Daftar Lembaga
- Daftar Isi
- Uraian
- Pendahuluan
- Visi dan Misi
- Maksud dan Tujuan
- Profil Lembaga
- Struktur Organisasi
- Data Guru/Asatidz
- Data Santri
- Kurikulum Pembelajaran
- Penutup
- Lampiran-Lampiran :
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
- Rekomendasi dari Kepala KUA Setempat
- Fotokopi Akta Yayasan
- Fotokopi SK Pengurus Lembaga
- Fotokopi KTP Pengurus Lembaga
- Foto Sarana dan Prasarana
- Foto Bersama Dewan Guru/Asatidz dan Santri
- Foto Kegiatan Belajar dan Mengajar
Silakan mengunduh contoh propasal pengajuan melalui tautan berikut ini :