Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PROSEDUR PENDAFTARAN

PAUD AL-QURAN, TKQ, TPQ, TQA, RTQ, PESANTREN TAHFIDZ QURAN

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
  2. Memiliki struktur organisasi pengelola lembaga sekurang – kurangnya bagan struktur dan nama pengelola.
  3. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas ) orang.
  4. Mendapatkan Rekomendasi dari KUA Setempat.
  5. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Desa

B. PERSYARATAN TEKNIS

  1. Memiliki kurikulum pembelajaran
  2. Memiliki Jumlah dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Memiliki Sarana dan Prasarana

C. PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Pemohon membuat proposal permohonan pendaftaran dan mengajukannya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.
  2. Kementerian Agama Kabupaten Paser verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Selanjutnya setelah berkas yang diajukan lengkap Kementerian Agama Kabupaten Paser akan melakukan Verifikasi Lapangan untuk menyesuaikan antara Data dan fakta di lapangan.
  4. Setelah hasil verifikasi disetujui Kementerian Agama Kabupaten Paser Menerbitkan SK dan Piagam Tanda Daftar LPQ.

D. SISTEMATIKA PROPOSAL PENGAJUAN

  1. Sampul Depan
  2. Surat Permohonan Tanda Daftar Lembaga
  3. Daftar Isi
  4. Uraian
    • Pendahuluan
    • Visi dan Misi
    • Maksud dan Tujuan
    • Profil Lembaga
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru/Asatidz
    • Data Santri
    • Kurikulum Pembelajaran
    • Penutup
  5. Lampiran-Lampiran :
    • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
    • Rekomendasi dari Kepala KUA Setempat
    • Fotokopi Akta Yayasan
    • Fotokopi SK Pengurus Lembaga
    • Fotokopi KTP Pengurus Lembaga
    • Foto Sarana dan Prasarana
    • Foto Bersama Dewan Guru/Asatidz dan Santri
    • Foto Kegiatan Belajar dan Mengajar

Silakan mengunduh contoh propasal pengajuan melalui tautan berikut ini :

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Tim :
1. Muhammad Syahrul, S.Pd.I. (Kepala Seksi)
2. Hj. Darmiyani
3. Feiruz Ba Ya' La, S.H.I.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK