PERSYARATAN
- Setoran Awal Haji Reguler sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melakukan penyetoran di Bank Syariah.
- Usia pendaftar haji minimal 12 tahun dan bagi yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas Anak (KIA) diperbesar 200 %. (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga. (2 lembar)
- Fotokopi Akte Kelahiran. (2 lembar)
- Fotokopi Buku Nikah (jika telah menikah). (2 lembar)
- Fotokopi buku rekening Tabungan Haji. (2 lembar)
- Fotokopi bukti Setoran Awal Bipih dari Bank. (2 lembar)
- Fotokopi Surat Kuasa/Wakalah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank. (2 lembar)
- Fotokopi Paspor (bagi yang memiliki). (2 lembar)
- Cetak pasfoto ukuran 3×4 cm (80 % tampak wajah). (2 lembar)
- Latar belakang / background foto berwarna putih.
- Jangan memakai jilbab putih bagi wanita.
- Jangan memakai baju putih, peci, topi dan kacamata.
- Jangan memakai seragam PNS atau instansi pemerintah lainnya.

- Menyiapkan map plastik.
- Mengetahui golongan darah.
- Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk verifikasi dokumen dan mengisi formulir pendaftaran melalui form disamping.
- Melakukan konfirmasi dengan klik tautan berikut : https://kemenagpaser.id/info/konfirmasi-pelayanan
- Calon jemah haji akan diarahkan ke ruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk dilakukan proses perekaman foto biometrik dan mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH).
WAKTU PELAYANAN
15 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)
FORMULIR