Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Setoran Awal Haji Reguler sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melakukan penyetoran di Bank Syariah.
  2. Usia pendaftar haji minimal 12 tahun dan bagi yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas Anak (KIA) diperbesar 200 %. (2 lembar)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga. (2 lembar)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran. (2 lembar)
  6. Fotokopi Buku Nikah (jika telah menikah). (2 lembar)
  7. Fotokopi buku rekening Tabungan Haji. (2 lembar)
  8. Fotokopi bukti Setoran Awal Bipih dari Bank. (2 lembar)
  9. Fotokopi Surat Kuasa/Wakalah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank. (2 lembar)
  10. Fotokopi Paspor (bagi yang memiliki). (2 lembar)
  11. Cetak pasfoto ukuran 3×4 cm (80 % tampak wajah). (2 lembar)
    • Latar belakang / background foto berwarna putih.
    • Jangan memakai jilbab putih bagi wanita.
    • Jangan memakai baju putih, peci, topi dan kacamata.
    • Jangan memakai seragam PNS atau instansi pemerintah lainnya.
Contoh Pasfoto Haji dan Umrah
  1. Menyiapkan map plastik.
  2. Mengetahui golongan darah.
  3. Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk verifikasi dokumen dan mengisi formulir pendaftaran melalui form disamping.
  4. Melakukan konfirmasi dengan klik tautan berikut : https://kemenagpaser.id/info/konfirmasi-pelayanan
  5. Calon jemah haji akan diarahkan ke ruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk dilakukan proses perekaman foto biometrik dan mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH).

WAKTU PELAYANAN

15 Menit

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

FORMULIR

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tim :
1. H. Abdurrahman, S.Sos.
2. Siti Aisyah, S.Kom.
3. Nasrullah
4. Abdul Syakur, S.Pd.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK