SYARAT PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA
Syarat Dokumen Jemaah Haji Yang Meninggal Dunia
- Bukti Setoran Awal dan/atau Setoran Lunas Bipih.
- Bukti Transfer.
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) / Surat Pendaftaran Haji (SPH).
- KTP (Fc 1 lembar).
- KK (Fc 1 lembar).
- Buku rekening tabungan haji (Fc 1 lembar).
- Akte Kematian (Fc 1 lembar).
Syarat Dokumen Ahli Waris/Penerima Kuasa
- Penerima Kuasa minimal berusia 12 tahun dan/atau saat keberangkatan haji minimal 18 tahun/sudah menikah.
- Penerima Kuasa tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) nomor porsi.
- Surat Keterangan Ahli Waris dll (mengetahui Camat setempat).
- KTP Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
- KK Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
- Akte Kelahiran Penerima Kuasa (Fc 1 lembar).
- Buku Nikah Penerima Kuasa jika sudah menikah (Fc 1 lembar).
- Buku rekening tabungan haji bank yang sama dengan milik jemaah haji meninggal dunia.
- Pasfoto haji ukuran 3×4 (6 lembar).

Unduh :
SYARAT PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI SAKIT PERMANEN
Syarat Dokumen Jemaah Haji Yang Sakit Permanen
- Bukti Setoran Awal dan/atau Setoran Lunas Bipih.
- Bukti Transfer.
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) / Surat Pendaftaran Haji (SPH).
- KTP (Fc 1 lembar).
- KK (Fc 1 lembar).
- Buku rekening tabungan haji (Fc 1 lembar).
- Surat Keterangan Dokter yang diterbitkan oleh RS Pemerintah.
Syarat Dokumen Ahli Waris/Penerima Kuasa
- Penerima Kuasa minimal berusia 12 tahun dan/atau saat keberangkatan haji minimal 18 tahun/sudah menikah.
- Penerima Kuasa tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) nomor porsi.
- Surat Keterangan Ahli Waris dll (mengetahui Camat setempat).
- KTP Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
- KK Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
- Akte Kelahiran Penerima Kuasa (Fc 1 lembar).
- Buku Nikah Penerima Kuasa jika sudah menikah (Fc 1 lembar).
- Buku rekening tabungan haji bank yang sama dengan milik jemaah haji meninggal dunia.
- Pasfoto haji ukuran 3×4 (6 lembar).

Unduh :
KONFIRMASI PENGISIAN FORMULIR
Pemohon atau Petugas PTSP melakukan konfirmasi setelah pengisian formulir melalui link berikut ini :
WAKTU PELAYANAN
- PTSP selama 10 menit
- Back Office 15 menit
- Pemohon akan dihubungi kembali untuk wawancara dan perekaman SISKOHAT oleh Tim Kanwil.
Catatan :
- Selama petugas tidak sedang Dinas Luar (DL)
- Kendala teknis jaringan
TATA CARA PELIMPAHAN
- Pemohon mendatangi Kantor Kemenag Paser.
- Membawa dokumen persyaratan diatas dan mengisi formulir.
- Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi.
- Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Penerima Kuasa, Ahli Waris, RT/RW, Lurah/Desa & Camat.
- Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan konfirmasi dokumen diproses.
Tanah Grogot, 31 Desember 2021
FORMULIR PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA
FORMULIR PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI SAKIT PERMANEN
FORMULIR SURAT KUASA