Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

SYARAT PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA

Syarat Dokumen Jemaah Haji Yang Meninggal Dunia

  1. Bukti Setoran Awal dan/atau Setoran Lunas Bipih.
  2. Bukti Transfer.
  3. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) / Surat Pendaftaran Haji (SPH).
  4. KTP (Fc 1 lembar).
  5. KK (Fc 1 lembar).
  6. Buku rekening tabungan haji (Fc 1 lembar).
  7. Akte Kematian (Fc 1 lembar).

Syarat Dokumen Ahli Waris/Penerima Kuasa

  1. Penerima Kuasa minimal berusia 12 tahun dan/atau saat keberangkatan haji minimal 18 tahun/sudah menikah.
  2. Penerima Kuasa tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) nomor porsi.
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dll (mengetahui Camat setempat).
  4. KTP Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
  5. KK Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
  6. Akte Kelahiran Penerima Kuasa (Fc 1 lembar).
  7. Buku Nikah Penerima Kuasa jika sudah menikah (Fc 1 lembar).
  8. Buku rekening tabungan haji bank yang sama dengan milik jemaah haji meninggal dunia.
  9. Pasfoto haji ukuran 3×4 (6 lembar).

Contoh Pasfoto Haji

Unduh :

Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia

SYARAT PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI SAKIT PERMANEN

Syarat Dokumen Jemaah Haji Yang Sakit Permanen

  1. Bukti Setoran Awal dan/atau Setoran Lunas Bipih.
  2. Bukti Transfer.
  3. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) / Surat Pendaftaran Haji (SPH).
  4. KTP (Fc 1 lembar).
  5. KK (Fc 1 lembar).
  6. Buku rekening tabungan haji (Fc 1 lembar).
  7. Surat Keterangan Dokter yang diterbitkan oleh RS Pemerintah.

Syarat Dokumen Ahli Waris/Penerima Kuasa

  1. Penerima Kuasa minimal berusia 12 tahun dan/atau saat keberangkatan haji minimal 18 tahun/sudah menikah.
  2. Penerima Kuasa tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) nomor porsi.
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dll (mengetahui Camat setempat).
  4. KTP Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
  5. KK Penerima Kuasa dan Semua Ahli Waris (Fc 1 lembar).
  6. Akte Kelahiran Penerima Kuasa (Fc 1 lembar).
  7. Buku Nikah Penerima Kuasa jika sudah menikah (Fc 1 lembar).
  8. Buku rekening tabungan haji bank yang sama dengan milik jemaah haji meninggal dunia.
  9. Pasfoto haji ukuran 3×4 (6 lembar).

Contoh Pasfoto Haji

Unduh :

Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Sakit Permanen

KONFIRMASI PENGISIAN FORMULIR

Pemohon atau Petugas PTSP melakukan konfirmasi setelah pengisian formulir melalui link berikut ini :

https://kemenagpaser.id/info/konfirmasi-pelayanan

WAKTU PELAYANAN

  1. PTSP selama 10 menit
  2. Back Office 15 menit
  3. Pemohon akan dihubungi kembali untuk wawancara dan perekaman SISKOHAT oleh Tim Kanwil.

Catatan :

  • Selama petugas tidak sedang Dinas Luar (DL)
  • Kendala teknis jaringan

TATA CARA PELIMPAHAN

  1. Pemohon mendatangi Kantor Kemenag Paser.
  2. Membawa dokumen persyaratan diatas dan mengisi formulir.
    • Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi.
    • Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
    • Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Penerima Kuasa, Ahli Waris, RT/RW, Lurah/Desa & Camat.
  3. Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan konfirmasi dokumen diproses.

Tanah Grogot, 31 Desember 2021

FORMULIR PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA

FORMULIR PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI SAKIT PERMANEN

FORMULIR SURAT KUASA

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tim :
1. H. Abdurrahman, S.Sos.
2. Siti Aisyah, S.Kom.
3. Nasrullah
4. Abdul Syakur, S.Pd.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK