Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Setoran Awal Haji Reguler sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melakukan penyetoran di Bank Syariah melalui teller atau mobile banking.
  2. Usia pendaftar haji minimal 12 tahun dan bagi yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  3. Bukti Setoran Awal Bipih.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas Anak (KIA).
  5. Kartu Keluarga.
  6. Akte Kelahiran.

TATA CARA

  1. Lakukan penyetoran di Bank Syariah dan anda akan mendapatkan Nomor Validasi di lembar Setoran Awal Bipih.
  2. Download APK Haji Pintar di Playstore dengan klik tautan berikut : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemenag_haji_pintar_2019&hl=in&gl=US
  3. Ikuti alur pendaftaran seperti video disamping.

WAKTU PELAYANAN

  1. Pendaftar akan mendapatkan konfirmasi (disetujui/ditolak) 60 menit sejak submit di Hari Kerja.

Catatan :

  • Selama petugas tidak sedang Dinas Luar (DL)
  • Kendala teknis jaringan

Tanah Grogot, 31 Desember 2021

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tim :
1. H. Abdurrahman, S.Sos. || 2. Siti Aisyah, S.Kom. || 3. Nasrullah || 4. Abdul Syakur, S.Pd.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK