PERSYARATAN
- No. Handphone Pemohon
- Surat Permohonan
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan menerima nama Rohaniawan yang diusulkan.
WAKTU PELAYANAN
40 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)
FORMULIR PERMOHONAN