PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari Pengurus Masjid/Musholla ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag setempat.
- Surat Pengantar dari KUA setempat.
- Surat Pernyataan Bersedia Mempertanggung Jawabkan Dana Hibah.
- Surat Keterangan Domisili.
- Proposal Awal.
- Fotocopy RAB / ADRT.
- Fotocopy Buku Rekening Masjid/Musholla.
- SK Pengurus Masjid/Musholla.
- Fotocopy IMB Masjid/Musholla.
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) Masjid/Musholla.
- Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan menerima bukti permohonan telah diproses.
WAKTU PELAYANAN
40 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)