Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari Pengurus Masjid/Musholla ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag setempat.
  2. Surat Pengantar dari KUA setempat.
  3. Surat Pernyataan Bersedia Mempertanggung Jawabkan Dana Hibah.
  4. Surat Keterangan Domisili.
  5. Proposal Awal.
  6. Fotocopy RAB / ADRT.
  7. Fotocopy Buku Rekening Masjid/Musholla.
  8. SK Pengurus Masjid/Musholla.
  9. Fotocopy IMB Masjid/Musholla.
  10. Fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) Masjid/Musholla.
  11. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

ALUR PELAYANAN

  1. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Di verifikasi oleh back office.
  4. Setelah selesai, pemohon akan menerima bukti permohonan telah diproses.

WAKTU PELAYANAN

40 Menit

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Tim :
1. H. Ishak, S.Ag. (Kepala Seksi)
2. Diana Santi, S.Ag.
3. Rizal Fauzi, Lc
4. Hariani

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK