Kemenag Paser

00:00:00

HAJI

ALUR PENDAFTARAN HAJI

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

2. Setor Awal Biaya Haji (BPIH Setoran Awal) ke Bank Penerima Setoran (BPS)

  • Calon jemaah haji datang ke bank yang ditunjuk Kemenag (BPS) seperti BSI, Muamalat, BPD Syariah dll.
  • Menyetorkan setoran awal Rp25 juta.
  • Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
  • Bank penerima setoran memberikan buku tabungan haji.

3. Pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah

  • Membawa bukti setoran awal dari bank serta dokumen persyaratan.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan input data ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

4. Pengambilan Biometrik dan Foto

  • Calon jemaah akan difoto dan diambil data biometrik oleh petugas Kemenag.

5. Penerbitan Nomor Porsi Haji

  • Setelah data masuk ke SISKOHAT dan diverifikasi, calon jemaah akan mendapatkan Nomor Porsi Haji.
  • Nomor porsi ini menjadi bukti sah bahwa pendaftaran sudah diterima dan masuk dalam antrean keberangkatan.

6. Mendapatkan Surat Pendaftaran Haji, dan informasi estimasi tahun keberangkatan di Kemenag

  • Calon jemaah dapat mengecek estimasi keberangkatan menggunakan nomor porsi melalui website haji.kemenag.go.id/aplikasi satu haji di Playstore
  • Selama menunggu, calon jemaah wajib menjaga kesehatan, mengikuti bimbingan manasik, dan melunasi BPIH ketika jadwal pelunasan diumumkan
Scroll to Top