ALUR PENDAFTARAN HAJI
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
2. Setor Awal Biaya Haji (BPIH Setoran Awal) ke Bank Penerima Setoran (BPS)
- Calon jemaah haji datang ke bank yang ditunjuk Kemenag (BPS) seperti BSI, Muamalat, BPD Syariah dll.
- Menyetorkan setoran awal Rp25 juta.
- Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
- Bank penerima setoran memberikan buku tabungan haji.
3. Pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
- Membawa bukti setoran awal dari bank serta dokumen persyaratan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan input data ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
4. Pengambilan Biometrik dan Foto
- Calon jemaah akan difoto dan diambil data biometrik oleh petugas Kemenag.
5. Penerbitan Nomor Porsi Haji
- Setelah data masuk ke SISKOHAT dan diverifikasi, calon jemaah akan mendapatkan Nomor Porsi Haji.
- Nomor porsi ini menjadi bukti sah bahwa pendaftaran sudah diterima dan masuk dalam antrean keberangkatan.
6. Mendapatkan Surat Pendaftaran Haji, dan informasi estimasi tahun keberangkatan di Kemenag
- Calon jemaah dapat mengecek estimasi keberangkatan menggunakan nomor porsi melalui website haji.kemenag.go.id/aplikasi satu haji di Playstore
- Selama menunggu, calon jemaah wajib menjaga kesehatan, mengikuti bimbingan manasik, dan melunasi BPIH ketika jadwal pelunasan diumumkan