Selamat Datang di Layanan Kemenag Paser

Kini kami menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Rumah Ibadah (Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng)

Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi surat perihal permohonan rekomendasi surat keterangan terdaftar rumah ibadah.
  2. Fotokopi Surat Tugas atau SK Gembala/Pendeta/Ketua Jemaat/Pimpinan Gereja/Pura/Vihara/Klenteng
  3. Fotokopi KTP Pendeta/Ketua Jemaat/pimpinan
  4. Fotokpi SK Kepengurusan
  5. Denah/Gambar dan Lokasi Rumah Ibadah.
  6. Fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pendaftaran Gereja, Pura Vihara, Klenteng
  7. Fotokopi Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ADRT)
  8. Jadwa Ibadah / Kegiatan Keagamaan
  9. Data Jemaat
  10. Alamat Sekretariat
  11. Fotokopi IMB/Surat Pernyataan mulai berdiri Tempat Ibadah/Pembinaan Umat

Waktu Pelayanan

7 s.d. 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.

Catatan:

  • Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
  • Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:

Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.


Tata Cara Pelayanan

  • Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
  • Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
  • Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
  • Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.

Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

Scroll to Top