Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Rumah Ibadah (Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng)
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Fotokopi surat perihal permohonan rekomendasi surat keterangan terdaftar rumah ibadah.
- Fotokopi Surat Tugas atau SK Gembala/Pendeta/Ketua Jemaat/Pimpinan Gereja/Pura/Vihara/Klenteng
- Fotokopi KTP Pendeta/Ketua Jemaat/pimpinan
- Fotokpi SK Kepengurusan
- Denah/Gambar dan Lokasi Rumah Ibadah.
- Fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pendaftaran Gereja, Pura Vihara, Klenteng
- Fotokopi Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ADRT)
- Jadwa Ibadah / Kegiatan Keagamaan
- Data Jemaat
- Alamat Sekretariat
- Fotokopi IMB/Surat Pernyataan mulai berdiri Tempat Ibadah/Pembinaan Umat
Waktu Pelayanan
7 s.d. 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/+6282159642718 (Bayu)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

